Segini Upah 2 Kurir Sabu 30Kg yang Diamankan Polda Lampung di Bakauheni

- 15 September 2023, 08:13 WIB
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., saat konferensi pers ungkap kasus penyeludupan sabu-sabu di Aula Ditresnarkoba, Kamis siang, 14 September 2023./foto hmspoldalpg
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., saat konferensi pers ungkap kasus penyeludupan sabu-sabu di Aula Ditresnarkoba, Kamis siang, 14 September 2023./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - Dua warga asal Aceh yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, 15 Agustus 2023 lalu.

Keduanya adalah MN (23), dan MS (36). Mereka dicokok polisi diciduk saat pemeriksaan kendaraan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dua pria itu ternyata kurir sabu-sabu 30Kg. Barang haram setara Rp45 miliar itu hendak diseberangkan ke Pulau Jawa.

Keduanya ternyata mendapat imbalan yang dibayar dalam dua tahap. Sebagian upah telah mereka terima. Sebagian lagi bakal diterima setelah narkotika kelas satu itu tiba di Jakarta.

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di beberapa bagian mobil disembunyikan sabu sebanyak 30 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Kamis siang, 14 September 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir 30 Kg Sabu Setara Rp45 Miliar di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Kombes Pol Erlin, yang didampingi Paut Pensat Penmas Bidang Humas AKP Esy Yulianto, menuturkan bahwa kedua warga Aceh itu diamankan pada 15 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan baru diekspose karena sebelumnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyeludupan lainnya.

"Barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN dan MS," katanya melanjutkan. 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x