Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Anggota Ditreskrimum cepat merespons laporan dan mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu potong baju kaos warna pink, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong baju Jump Suit warna merah, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna pink dan satu unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. Ancaman hukum 12 tahun penjara.***