Kenal di Acara Ultah Komunitas, Pria Pringsewu Lampung Setubuhi Anak Disabilitas

- 31 Juli 2023, 21:37 WIB
Ditreskrimum Polda Lampung gelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak disabilitas, Senin, 31 Juli 2023./foto hmspoldalpg
Ditreskrimum Polda Lampung gelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak disabilitas, Senin, 31 Juli 2023./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - AR (34), warga Kabupaten Pringsewu, mencabuli MK, anak berkebutuhan khusus/keterbelakangan mental (disabilitas). Perbuatan itu dua kali dilakukan di kosan Pelangi, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bumi Jejama Secancanan

 

"Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun (ultah) suatu komunitas di Pantai Sebalang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., saat konferensi pers di lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin, 31 Juli 2023.

Saat itu, pelaku mendekati korban dan meminta nomor handphone. Lalu, pelaku dan korban melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan WhatApp secara intens.

Kata Umi Fadilah, modus pelaku melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

 

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saudari Mk, yang mempunyai kebutuhan khusus. Pelaku mengarahkan korban agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan Pelangi dan selanjutnya melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak dua kali," tutur Umi Fadilah.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor polisi. 

Anggota Ditreskrimum cepat merespons laporan dan mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu potong baju kaos warna pink, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong baju Jump Suit warna merah, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna pink dan satu unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan WhatsApp.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. Ancaman hukum 12 tahun penjara.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x