WAKTU LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang terkenal licim. Keduanya adalah HR Als Ayi (40) dan YS (30), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, kabupaten setempat.
Tim Tekab 308 Presisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Sebab, keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Baca Berita Terupdate Sekitar Anda, Klik: Waktu Lampung Online
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa kedua pelaku tergolong nekat. Karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai, seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
"Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai," kata Kapolres AKBP Doffie dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis, 20 Juli 2023.