Tekab 308 Presisi Dor Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Pelaku Beraksi Gunakan Kaki Palsu

- 20 Juli 2023, 17:10 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023)./foto aiehmsreslamteng
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023)./foto aiehmsreslamteng /

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah. Bahkan, pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

“YS dan rekannya HR alias AYI hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.

Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang.

 

Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.

Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kota Metro.

"Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah