"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
CKS sendiri dijemput polisi dari kediaman di Kota Metro. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari dua bank berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, CKS tidak membantah. Dia mengaku uang tersebut adalah uang satu kali setoran.
"Uang itu telah habis ia pergunakan untuk bermain judi online, kemudian selebihnya untuk berfoya-foya," kata dia.
Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara. "Dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun kurungan," kata dia.***
Laporan: Elwan Fuad