WAKTU LAMPUNG, KOTABUMI - Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Kabupateb Lampung Utara, Provinsi Lampung, CKS (30) dijemput polisi.
CKS ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, setelah pihak SPBU milik CV Mahkota Sakinah melaporkannya atas dugaan penggelapan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp389,5 juta.
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, 3 Juni 2023, CKS kini telah ditetapkan tersangka di mapolres setempat.
Warga Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan setelah diserahkan pihak keluarga ke polisi untuk diproses secara hukum, Jumat, 2 Juni 2023 sekitar puku 16.30 WIB.
Menurut Kasat Eko, CKS diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM ditangani polisi setelah pihak SPBU, atas nama Agi Fernanda (32) melapor ke polisi dengan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.
Dikatakan, pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS diduga membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah.