Warga Sumatera Selatan Beraksi di Lampung, TKP 3 Lokasi Berbeda

- 25 Mei 2023, 11:22 WIB
Tersangka DS (19), asal Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diciduk petugas Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Lampung, berikut barang bukti./foto siehumaswk
Tersangka DS (19), asal Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diciduk petugas Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Lampung, berikut barang bukti./foto siehumaswk /

Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti .

Saat ini, DS berikut barang bukti berupa du  unit Hp berbagai merek, tiga kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing, dan 2 dua set alat pancing milik ketiga korban, diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan pasal 363 KUHP.

 

"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x