Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti .
Saat ini, DS berikut barang bukti berupa du unit Hp berbagai merek, tiga kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing, dan 2 dua set alat pancing milik ketiga korban, diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan pasal 363 KUHP.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi.***