Warga Sumatera Selatan Beraksi di Lampung, TKP 3 Lokasi Berbeda

- 25 Mei 2023, 11:22 WIB
Tersangka DS (19), asal Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diciduk petugas Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Lampung, berikut barang bukti./foto siehumaswk
Tersangka DS (19), asal Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diciduk petugas Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Lampung, berikut barang bukti./foto siehumaswk /

WAKTU LAMPUNG - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lampung, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bumi Ratu dan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

 

Tersangka DS (19), berdomisili di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba pada Kamis, 25 Mei 2023, menjelaskan bahwa curat terjadi pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya Dudi Musiani, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.

Berawal pada saat korban terbangun dari tidur dikarenakan akan buang air kecil. Korban melihat satu unit HP OPPO A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur, sudah tidak ada.

 

Pelaku juga mengambil satu buah tas selempang warna hitam. Tas berisikan sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting.

Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekitar pukul 16.00, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara lain, tanpa perlawanan di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 10.00, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS .

 

Ditemukan ada pada tersangka yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat di rumah korban Dudi Musiani.

Kepada petugas, DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pelaku mengambil satu buah tas pancing merek Shimano warna hitam dan 2 dua set alat pancing. Aksinya dilakukan pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 01.30, di rumah korban Deni Firliyadi (34), juga warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk.

Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan satu buah senter, sudah tidak ada di teras rumah tersebut.

 

Bahkan, pelaku DS diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semengguk, pada Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 04.30. Sasarannya rumah korban Dwi Yanto (39). Pelaku mengambil satu unit handphone merek Realme C31 warna silver, satu unit charger warna putih, dan satu power bank merek golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.

Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti .

Saat ini, DS berikut barang bukti berupa du  unit Hp berbagai merek, tiga kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing, dan 2 dua set alat pancing milik ketiga korban, diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan pasal 363 KUHP.

 

"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x