Untuk diketahui, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Judi sabung ayam ada yang katagori kecil, sedang, dan besar. Selama ini, penggerebekan selalu pada gelanggang-gelanggang kecil dengan kisaran taruhan mulai Rp300.000 hingga Rp1.000.000. Sementara pada gelanggang sedang, taruhan dari Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000. Sedangkan gelanggang besar, taruhan hingga Rp200.000.000. ***