Polsek Batanghari Lampung Timur Gerebek Judi Sabung Ayam, Tak Ada Pelaku Tertangkap

- 15 Mei 2023, 12:32 WIB
Barang bukti ayam jago yang diamankan petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur pada Minggu, 14 Mei 2023./foto siehumaspolres.lamtim
Barang bukti ayam jago yang diamankan petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur pada Minggu, 14 Mei 2023./foto siehumaspolres.lamtim /

WAKTU LAMPUNG - Polsek Batanghari Polres Lampung Timur menggerebek perjudian sabung ayam di Desa Bumiharjo pada Minggu, 14 Mei 2023. Sayang, tidak satupun pelaku berhasil ditangkap.

 

Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa 6 ekor ayam jago, 9 wadah ayam, 1 kurungan ayam, 1 bak karet, 1 ember karet, 1 galon air, 2 terpal geber, dan 13 unit sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson pada Senin (15/5/23), membenarkan adanya penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut.

Ia menyampaikan sulitnya penggerebekan judi sabung ayam setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena lokasi yang sulit dijangkau di area persawahan, para pelaku berhasil melarikan diri.

 

Sementara terkait barang bukti, kata kapolsek saat ini diamankan di Polsek Batanghari. Untuk para pelaku masih diburu.

Untuk diketahui, perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

 

Judi sabung ayam ada yang katagori kecil, sedang, dan besar. Selama ini, penggerebekan selalu pada gelanggang-gelanggang kecil dengan kisaran taruhan mulai Rp300.000 hingga Rp1.000.000. Sementara pada gelanggang sedang, taruhan dari Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000. Sedangkan gelanggang besar, taruhan hingga Rp200.000.000. ***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x