"Para pelaku ini menyisir ke rumah kosong dan menjebol kontak motor, dan pelaku RS bertindak sebagai eksekutor. Kemudian barang curian dibawa ke Lampung Tengah," kata Doni.
Baca Juga: Aksi Ala Koboi Acungkan Senpi ke Pekerja Sawit Berbuntut, Digelandang Polisi Mesuji
"Untuk sanksi hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka, yakni pasal 363 KUHPidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Iptu Feabo Adigo Mayora, menjelaskan, kedua pelaku juga menyiapkan senpi rakitan. "Yang akan digunakan apabila dalam kondisi terdesak," katanya.***
Laporan: Nurul Ikhwan