Menkeu Bongkar 2 Nama Anak Buah Pemilik Transaksi Jumbo hingga Triliunan

- 21 Maret 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi transaksi. /Pexels/Ivan Samkov
Ilustrasi transaksi. /Pexels/Ivan Samkov /

WAKTU LAMPUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan adanya 2 anak buah yang memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah. Hal itu terbongkar melalui temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

"PPATK mengirim surat kepada kepada Direktur Jenderal Pajak nomor 595. Di dalam surat ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp205 triliun, dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17 entitas, maka pajak melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019," tutur dia, Senin, 20 Maret 2023, dikutip Waktulampung.com dari Pikiran-Rakyat.com

Dari penelitian tersebut, Sri Mulyani menemukan ada 2 nama anak buahnya yang memiliki transaksi jumbo. Tak tanggung-tanggung. Total transaksi yang terendus mencapai triliunan rupiah.

"Satu figurnya pakai inisial SB, ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATKPPATK tadi Rp8,2, pajak Rp9,6 triliun," kata dia.

 

"Karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di dalam surat dari PPATK juga. PT BSI ini, data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun, SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019, Rp11,56 triliun. Jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar," ujarnya.

"Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," ucap Sri Mulyani menambahkan.

Kemudian, ditemukan juga perusahaan ketiga, dengan transaksi yang terjadi pada 2018-2019. Sama seperti perusahaan sebelumnya, terdapat perbedaan dari penelusuran PPATK dan SPT.

 

"Kemudian PT yang ketiga juga sama, PT IKS 2018-2019, PPATK menunjukkan datanya Rp4,8 triliun, SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Selain SB, ada juga sosok berinisial DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah. Namun, transaksi yang diterima kedua laporan juga berbeda.

"Kemudian ada seseorang yang namanya adalah DY, SPT-nya hanya Rp38 miliar tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp8 triliun," kata Sri Mulyani.

"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak, memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi si SB menggunakan nomor account-nya 5 orang yang merupakan karyawannya, termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers," tutur dia.

 

Inilah yang kami sebutkan tadi, supaya tidak menimbulkan suatu kesan kepada masyarakat, kami sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATKpajak, dan Bea Cukai bekerja sama secara bersama untuk saling bertukar informasi dan data di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tapi juga tidak pidana pencucian uang," ucap Sri Mulyani.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x