WAKTU LAMPUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Selain rekening Rafael, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun.
"Iya (diblokir), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Akan tetapi, untuk saat ini terkait alasan pemblokiran rekening tersebut belum bisa dijelaskan Ivan.
Namun begitu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang dilakukan Rafael Alun. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nama orang lain.
Di samping itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau seseorang yang dipinjam namanya oleh Rafael Alun. Orang yang bekerja pada konsultan pajak tersebut diduga berjumlah dua orang dan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.