Segini Tarif PSK yang Ditawarkan Wanita Muncikari Pemilik Cafe di Pringsewu Lampung, 1 PSK Turut Ditangkap

27 Maret 2023, 16:04 WIB
Tarif PSK yang Ditawarkan Wanita Muncikari Pemilik Cafe di Pringsewu Lampung, 1 Perempuan Turun Ditangkap /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita terduga muncari pemilik cafe di Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, YA alias Eni (39) menawarkan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif bervariasi.

 

Muncikari wanita pemilik cafe warga Gadingrejo Pringsewu itu menawarkan PSK melalui media sosial, WhatsApp.

Para PSK tersebut ditawarkan muncikari wanita itu kepada lelaki hidung belang yang kerap datang ke cafe miliknya di Gadingrejo Pringsewu.

Tarif PSK yang ditawarkan muncikari wanita pemilik cafe di Gadingrejo Pringsewu yang karib disapa Bunda Yeni itu juga bergantung durasi.

Baca Juga: Nyambi Muncikari, Wanita Pemilik Cafe di Gadingrejo Pringsewu Diamankan Polisi

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora, Senin, 27 Maret 2023.

Muncikari wanita yang diamankan polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ini menawarkan PSK dengan pilihan durasi short time dan long time.

Untuk short time, muncikari wanita itu mebawarkan PSK dengan tarif Rp 300 ribu hingga 500 ribu.

Sementara untuk long time, mucikari wanita ini menawarkan tarif hingga Rp1,3 juta.

"Modus pelaku, menawarkan sejumlah perempuan pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300-500 ribu. Sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta," ujar Kasat Feabo.

 

Baca Juga: Tarif yang Dipasang Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online yang Jual Temannya di Pesisir Barat Diungkap Polisi

Dalam tiap transaksi, muncikari wanita ini mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Dikatakan, bisnis haram itu ternyata dilakoni muncikari wanita itu sejak 2021 silam.

Wanita ini memanfaatkan cafenya untuk bertransaksi. Jika sudah disetujui, lelaki hidung belang menuju kosan yang ditempati PSK.

"Ya, selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK," ujarnya. 

Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan seorang PSK berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

"Pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," katanya mengakhiri.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler