Disdikbud Mesuji Lampung Kaji 2 Rumah dan 2 Makam Ini jadi Cagar Budaya

- 13 Februari 2023, 16:32 WIB
Rumah Pangeran Mat Ali Wiralaga satu Kecamatan Mesuji dikaji jadi cagar budaya di Mesuji
Rumah Pangeran Mat Ali Wiralaga satu Kecamatan Mesuji dikaji jadi cagar budaya di Mesuji /Foto: Alfan/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tengah mengkaji empat calon cagar budaya.

Keempatnya, yakni bangunan rumah Pangeran Mat Ali dan Makam Pangeran Mat Ali yang terletak di Desa Wiralaga Satu Kecamatan Mesuji dan rumah Habib Alaidrus serta makam Habib Alaidrus yang terletak di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji Lampung kini tengah mengkaji empat objek bernilai sejarah untuk dimasukkan dalam objek cagar budaya.

 

“Empat objek yang kami kaji itu, yakni bangunan rumah Pangeran Mat Ali dan Makam Pangeran Mat Ali yang terletak di Desa Wiralaga satu Kecamatan Mesuji dan Rumah Habib Alaidrus serta Makam Habib Alaidrus yang terletak di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung ,” ujar Kabid kebudayaan Frika, di ruang kerjanya, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ini 3 Kuliner Lampung Barat Dibuat Saat Nayuh, Nomor 3 Bentuknya Unik tapi Telah Hilang

Dia mengatakan, rumah peninggalan Pangeran Mat Ali adalah salah satu rumah tertua yang ada di Mesuji, usianya mencapai ratusan tahun.

"Kami sampai saat ini masih mencari ahli waris Pangeran Mat Ali atau keturunannya. Menurut keterangan warga setempat ahli waris Pangeran Mat Ali yang ada pada saat ini adalah keturunan yang keenam. Ada yang di seputaran desa setempat dan ada juga sebagian keluarga ahli waris di luar kabupaten Mesuji, yakni Palembang, Jakarta dan daerah lainnya," kata Frika.

Selanjutnya masih kata Frika, yang juga menjadi usulan cagar budaya, memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Mesuji Lampung selain Rumah dan Makam Pangeran Mat Ali, yaitu rumah Habib Alaidrus dan Makam Habib Alaidrus yang terletak di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara.

 

Baca Juga: Ini Satu-satunya Kada di Lampung Menerima AK PWI HPN Medan 2023, 9 Lainnya Cek di Sini

Menurutnya, dalam menentukan apakah itu layak menjadi cagar budaya atau tidak dilakukan melalui pengkajian oleh lima ahli budaya yang terdiri dari ahli arkeolog, arsitektur, birokrat, ahli hukum dan akademisi dan pembantu peneliti dari sejarah dan budaya.

“Lima orang ini akan memberikan hasil penelitiannya apakah empat objek tersebut layak atau tidak dijadikan cagar budaya nantinya."

 

Baca Juga: Bupati Dendi Bawa Wastra Pesawaran Sulam Jelujur hingga Manca Negara: New York Fashion Week

Dikatakan, hasil kajian dan identifikasi para tim ahli ini akan diserahkan dan di-SK-kan oleh sebagai cagar budaya dengan sesuai dengan kategorinya.

“Nanti ditentukan kategorikan apakah itu bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, dan itu akan dituangkan pula dalam naskah dokumentasi,” katanya.***(Alfan S)

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x