Skandal Uang Rakyat
Ratu Atut tersandung kasus pencurian uang rakyat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat periode keduanya memimpin Banten. Rano Karno pun memegang tampuk kepemimpinan.
Ratu Atut terjerat dalam dua kasus. Pertama, suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peran Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan di tingkat kasasi, vonis Ratu Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
L
Kasus kedua, yakni pencurian uang rakyat pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013. Pada Juli 2007, Ratu Atut pun terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 5,5 tahun bui.
Rsmatu Atut terbukti maling uang rakyat dengan mengatur proses anggaran dan pengadaan alkes Provinsi Banten. Perbuatannya pun dinyatakan merugikan negara hingga Rp79 miliar.
Sedangkan kasus ketiga yakni gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten.***
Sumber : Pikiran Rakyat