Serang Geger Gegara Baliho Bertuliskan: Hak Pilihmu Lebih Murah dari Sebutir Telur Puyuh

- 10 Mei 2023, 03:19 WIB
Viral baliho iklan telur puyuh di Banten. /Twitter/@iklanlawak
Viral baliho iklan telur puyuh di Banten. /Twitter/@iklanlawak /

WAKTU LAMPUNG - Sebuah baliho iklan yang dibuat sebuah toko di Serang, Provinsi Banten, viral di media sosial. Apa pasal? Ternyata, kalimat yang tertera di baliho itu sungguh menggelitik.

 

"Hak pilihmu lebih murah dari sebutir telur puyuh. 'Jika kamu dibayar Rp100.000 untuk memilih kepala desa dan dibagi 6 tahun + Rp46 per hari." Demikian narasi di baliho tersebut.

Ada lanjutan lagi di bawah narasi itu. "Pesan segera telur puyuh di Join's Mart."

Tulisan yang dibuat oleh pembuat iklan itu pun mendapat pujian netizen. Tidak sedikit juga yang mengamini tulisan tersebut.

"Copywriter-nya lebih bagus daripada yang punya Apple kemaren wkwkwk," ucap akun @o**ny**h.

 

"Ada yang ampe minjem bank Rp300 juta buat bagiin ke warga biar milih doi. Gue dapet uangnya, tapi gue pilih calon yang ga bagi-bagi uang, seenggaknya gue pilih gegara ngga main uang. Ending-nya si kades yang minjem Rp300 juta nggak kepilih, wahaha, kalau ada yang bagiin uang wajib digituin, biar kapok," tutur akun @oh**jho**s.

"Sayangnya, orang-orang di kampung saya lebih mikir dapat uang untuk hari ini, bukan pembagian selama 4 tahun kedepan," ujar akun @ite**riti**g.

"Lulusan S4 Teknik Marketing, Institut Teknologi Bandungan ini," kata akun @pe*eri**a.

 

Baliho itu pun semakin menjadi sorotan, karena tertera nama Diskominfosatik Kabupaten Serang. Seperti diketahui, Banten merupakan wilayah 'kekuasaan' Ratu Atut dengan dinastinya yang telah berjalan sejak orde baru.

"Ini Banten ada ada aje b*ngs*t," ujar akun @te**ait**i.

"Naro iklannya tapi di Banten, hmmm sepertinya ada yang janggal hmmm," kata akun @h*kr**dian**0.

Dinasti Ratu Atut

 

Dinasti Ratu Atut Chosiyah mulai terbangun sejak masa pemerintahan Orde Baru. Lebih tepatnya, kekuasaan keluarganya sudah dirintis sejak era Soeharto. Kemudian, diwariskan oleh sang ayah yang merupakan tokoh masyarakat di Banten, Tubagus Chasan Sochib.

Tubagus Chasan Sochib merupakan jawara Banten yang sangat disegani. Ia merupakan tokoh Partai Golkar Orde Baru yang menyaingi hegemoni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dulu mempunyai basis massa ulama yang sangat kuat.

Karier politik Ratu Atut dimulai saat awal berpisahnya Banten dari Provinsi Jawa Barat, untuk menjadi daerah otonomi baru. Pada saat itu, dia dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Banten, dan berpasangan dengan Djoko Munandar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) pertama di Banten tahun 2002.

 

Ratu Atut kemudian menjadi Gubernur Banten dua periode. Di periode pertama, dia berpasangan dengan Mohammad Masduki. Di periode kedua, dia berpasangan dengan Rano Karno.

Pada saat menjabat gubernur, keluarga dan orang-orang terdekat banyak menduduki jabatan-jabatan tinggi seperti bupati dan wali kota hingga wakil rakyat tingkat satu maupun dua.

Periode lalu, Banten dipimpin oleh Gubernur bernama Wahidin Halim dan didamping oleh wakilnya, Andika Hazrumy yang merupakan anak dari Ratu Atut Chosiyah. Pasangan ini mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2022. Pucuk pimpinan Banten kini dipegang seorang penjabat (pj), yakni Al Muktabar.

 

Skandal Uang Rakyat

Ratu Atut tersandung kasus pencurian uang rakyat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat periode keduanya memimpin Banten. Rano Karno pun memegang tampuk kepemimpinan.

Ratu Atut terjerat dalam dua kasus. Pertama, suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peran Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan di tingkat kasasi, vonis Ratu Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

  L


Kasus kedua, yakni pencurian uang rakyat pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013. Pada Juli 2007, Ratu Atut pun terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 5,5 tahun bui.

Rsmatu Atut terbukti maling uang rakyat dengan mengatur proses anggaran dan pengadaan alkes Provinsi Banten. Perbuatannya pun dinyatakan merugikan negara hingga Rp79 miliar.

Sedangkan kasus ketiga yakni gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x