Sejak Diterapkan Radius Pembelian Tiket Ferry Online, Trafik ke Pelabuhan ASDP Lancar, Termasuk di Lampung

- 15 Desember 2023, 12:50 WIB
Sejak Diterapkan Radius Pembelian Tiket Ferry Online, Trafik ke Pelabuhan ASDP Lancar, Termasuk di Lampung
Sejak Diterapkan Radius Pembelian Tiket Ferry Online, Trafik ke Pelabuhan ASDP Lancar, Termasuk di Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Jarak pembelian tiket kapal ferry online telah diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Senin, Desember 2024.

Pemberlakuan radius pembelian tiket kapal laut online itu diterapkan di empat pelabuhan utama ASDP, termasuk pelabuhan di Provinsi Lampung, Bakauheni, Lampung Selatan. Tiga lainnnya yakni Pelabuhan Merak, Banten; Ketapang, Banyuwangi; dan Gilimanuk, Bali.

Pemberlakuan radius pembelian tiket online itu ternyata kelancaran lalu lintas sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, berdasarkan laporan tim posko dari ASDP, hingga Kamis, 14 Desember 2023, trafik kendaraan menuju empat pelabuhan itu, yakni Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.

"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," ujarnya.

Adapun penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

“Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas, buffer zone, terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” ucapnya.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan, GPS Location, akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani turut menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x