WAKTU LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform 'social commerce', termasuk TikTok Shop, memfasilitasi transaksi perdagangan.
platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Namun, mereka dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Aturan itu akan diteken Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pada Senin 25 September 2023 ini.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023 seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.con
Mendag menganalogikan platform “social commerce” seperti televisi. Artinya, hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ucap Zulkifli Hasan.
Aturan Baru Kemendag
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatangani Mendag pada Senin 25 September 2023 sore ini.
Dalam revisi permendag itu, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan media sosial.