Ini Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Termasuk di Lampung Barat: Ada Santunan Juga

- 21 April 2024, 13:04 WIB
Gaji PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
Gaji PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 /Database PRMN/

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024, termasuk di Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Nanti setelah dilantik, PPK dan PPS Pilkada 2024 bakal menerima gaji. Tak hanya gaji, para PPK dan atau PPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berikut Besaran Gaji PPK dan PPS

1. Gaji PPK

- Ketua Rp2.500.000 per bulan

- Anggota Rp2.200.000 per bulan

- Sekretaris Rp1.850.000 per bulan

- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000 per bulan

2. Gaji PPS

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x