Pilkada Pesawaran Lampung: Ini Syarat Calon Independen yang Ingin Maju Pilbup 2024, Berapa KTP? Ini Kata KPU

- 30 Maret 2024, 18:08 WIB
KPU Pesawaran Lampung
KPU Pesawaran Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung mengungkapkan syarat bakal calon bupati (Cabup)-cawabup perseorangan atau independen yang bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 nanti.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, pasangan bakal cabup-cawabup independen haru punya dukungan 8,5 persen dari Daftar Pemilin Tetap (DPT).

8,5 persen dari DPT itu dibuat dalam bentuk surat dukungan dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik pendukung.

Jika merujuk DPT 344.903, maka 8,5 persennya adapah 29.317. ''Untuk bisa maju lewat jalur independen wajib mengumpulkan kurang lebih 29.317 KTP," kata dia.

Menurutnya, sampai Maret ini, belum masuk ke dalam tahapan untuk sosialisasi pencalonan perseorangan.

"Bahkan untuk pengumpulan syarat seperti KTP tersebut juga belum bisa dilakukan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, perhelatan pilkada akan dilaksanakan serentak di kabupaten kota se Indonesia pada 27 November 2024.

"Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x