1 TPS di Sekincau Lampung Barat PSU Akhir Pekan Ini, Dipicu Pemilih yang hanya Pakai e-KTP, Ini Penjelasan KPU

- 22 Februari 2024, 15:18 WIB
Pemilu 2024. Satu TPS di Lampung Barat gelar PSU
Pemilu 2024. Satu TPS di Lampung Barat gelar PSU /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dijadwal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akhir pekan ini, lusa, Sabtu, 24 Februari 2024.

Kabar yang dihimpun Waktu Lampung Online, Kamis, 22 Februari 2024, satu TPS di Lampung Barat itu menggelar PSU disebabkan ada pemilih yang hanya menunjukkan e-KTP, di antaranya seorang oknum ASN.

Sementara para pemilih itu tercatat sebagai warga luar Kabupaten Lampung Barat, alih-alih warga Giham Sukamaju, Sekincau.

Meski bukan warga setempat, pemilih itu menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Sekincau.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarif Ediansyah, membenarkan, saat dihubungi media online jaringan Pikiran-rakyat.com di Lampung ini, tak menampik TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Sekincau, harus PSU lantaran ada pemilih bukan warga setempat menyampaikan hak pilihnyab hanya menggunakan e-KTP.

Baca Juga: Ini Warga yang Bisa Memilih saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Meski ada e-KTP, mengapa pemilih itu menyebabkan PSU? Apakah tidak masuk dalam Daftar Pemiilih Khusus (DPK)?

Menurut Syarif, yang masuk DPK adalah warga setempat yang memiliki e-KTP namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Pada kasus yang menyebabkan PSU di TPS 04 Giham Sukamaju, pemilih yang menggunakan e-KTP tersebut tidak tercatat sebagai warga setempat. Karenanya, TPS itu wajib PSU.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x