WAKTU LAMPUNG - Waktu pemungutan dan pengitungan suara (Tungsura) Pemilu 2024 akan dilangsungkan pekan depan, Rabu, 14 Februari 2024.
Di hari itu Warga Negara Indonesia (WNI) di tanah air bakal mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyampaikan hak pilihnya untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Warga yang berhak menyampaikan pilihnya adalah mereka yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau punya surat keterangan (Suket).
DPT adalah daftar pemilih tetap. DPT ditetapkan KPU berdasarkan rapat pleno. Singkatnya, pemilih tersebut memang sudah masuk DPT.
Sementara DPTb adalah pemilih yang telah masuk DPT di TPS salah satu daerah namun yang karena keadaan tertentu yang bersangkutan tidak dapat mencoblos di TPS itu, yang bersakutan menyampaikan hak pilihnya di TPS lain.
Kemudian warga yang belum terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki e-KTP atau Suket. Maka yang bersangkutan masuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
Suket sendiri adalah surat keterangan. Suket ini sama dengan KTP, memuat data kependudukan. Dokumen pengganti e-KTP. Bedanya jika e-KTP telah dicetak seperti e-KTP pada umumnya. Sementara Suket dicetak di atas kertas HPS.
Suket biasanya diterbitkan ketika e-KTP belum dicetak. Suket hanya berlaku selama enam bulan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Mencoblos atau Menyampaikan Hak Pilihnya