1 TPS di Sekincau Lampung Barat PSU Akhir Pekan Ini, Dipicu Pemilih yang hanya Pakai e-KTP, Ini Penjelasan KPU

- 22 Februari 2024, 15:18 WIB
Pemilu 2024. Satu TPS di Lampung Barat gelar PSU
Pemilu 2024. Satu TPS di Lampung Barat gelar PSU /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

Aturannya, lanjut dia, pemilih dimaksud jika sudah masuk DPT di daerah lain dan akan menyampaikan hak pilihnya di TPS Giham Sukamaju, yang bersangkutan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Caranya, saat akan memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, sejatinya yang bersangkutan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Lampung Barat minimal tujuh hari sebelum tanggal 14 Februari 2024, yakni tanggal 7 Januari 2024.

Dalam melapor untuk pindah tempat memilih itu, yang bersangkutan membawa e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dalam DPT di TPS asal.

Setelah melapor, yang bersangkutan bakal menerima Form A Pindah Memilih. Nah, saat memilih itu seharusnya yang bersangkutan membawa e-KTP dan Form A Pindah Memilih.

"Yang bersangkutan e-KTP-nya di luar Lampung Barat, Bandar Lampung. Kemudian tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai Form A Pindah Memilih. Tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan hnya menunjukkan KTP. Itulah yang menyebabkan PSU," ujar Syarief.

"Selanjutnya dikarenakan tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 dan DPTb tiga orang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah