Dirinya menjelaskan, menurut aturan KPU, setiap tahapan dalam pemilu, termasuk penghitungan suara dan rekapitulasi, harus dilaksanakan dengan cermat dan terbuka.
"Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan diawasi oleh saksi dan pemantau pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil," katanya.***
Laporan: Apriyansyah