"Untuk sanksinya yaitu pasal 493 bisa dikenakan penjara satu tahun atau denda Rp12 juta, kemudian pasal 523 bisa dikenakan penjara 2 tahun atau denda Rp24 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Caleg Umroni mengaku belum mengetahui pelanggaran dimaksud. Meski begitu dia mengaku pihaknya sempat ada koordinasi terkait persoalan tersebut dari panwascam Padang Cermin beberapa waktu lalu.
"Namun pada saat saya kampanye itu, seharian juga ada para panwascam Padang Cermin, dan dari panwascam juga tidak ada komentar apapun, semuanya baik-baik saja, tidak ada peringatan atau teguran dari mereka," kata Umroni.
Dirinya menjelaskan, keterlibatan anak-anak dalam kampanye tersebut, karena undangan merupakan ibu-ibu sehingga anak-anak juga ikut terbawa.
"Untuk terkait money politics, itukan acara lomba dan hadiahnya berupa seragam senam, dan tumbler. Kemudian di luar skenario mereka membuat yel-yel dan pantun jadi saya memberikan apresiasi kepada mereka," katanya.
Laporan: Apriyansyah