Gakkumdu Pesawaran Proses Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 Caleg Provinsi Lampung

- 20 Desember 2023, 20:01 WIB
Sentra Gakkumdu Bawaslu Pesawaran tengah membahas dugaan tidak pidana Pemilu 2023 yang diduga dilakukan Caleg DPRD Provinsi Lampung
Sentra Gakkumdu Bawaslu Pesawaran tengah membahas dugaan tidak pidana Pemilu 2023 yang diduga dilakukan Caleg DPRD Provinsi Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kini tengah mendalami dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Caleg DPRD Provinsi Lampung asal PAN, Umroni.

Bahkan, hari ini Bawaslu Pesawaran bersama kepolisian dan kejaksaan telah membahas dugaan tidak pidana pemilu itu, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut Koordinator Gakkumdu Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, dugaan tindak pidana pemilu dimaksud berupa politik uang dan melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih.

"Hari ini pihaknya bersama dengan kepolisian dan Kejari Pesawaran melakukan pembahasan awal untuk merumuskan terkait pasal apa yang akan di persangkakan terhadap pelanggaran pemilu tersebut," ujar Aji di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Rabu 20 Desember 2023.

Tak hanya sebatas itu, pihaknya juga telah memetakan pihak-pihak yang bakal dipanggil.

Selanjutnya, besok, Kamis, 21 Desember 2023, pihaknya berencana meminta klaridikasi dari sejumlah saksi termasuk panwascam. Pemanggilan para saksi kemudian dilanjutkan di hari berikutnya.

"Kemudian untuk besok kami akan melakukan pemanggilan dan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk para panwascam Padang Cermin yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut, lalu di hari Jumat kita panggil lagi saksi-saksi yang lainnya," katanya.

Soal barang bukti (BB), Aji menyebut Gakkumdu telah mengantongi berupa STTP dan dokumentasi berupa foto-foto.

Terkait pasal yang bakal disangkakan terhadap terduga pelaku pelanggaran pemilu itu dia menyebut Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 493 dan pasal 523.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x