KPU Lampung Utara Lamban Respons PAW Kekosongan Anggota PPK

- 7 Mei 2023, 11:49 WIB
Surat KPU Lampung Utarq kepada Santri agar menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pendamping keluarga hatapan.
Surat KPU Lampung Utarq kepada Santri agar menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pendamping keluarga hatapan. /

WAKTU LAMPUNG - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, disorot. Penyelenggara pemilu itu lamban memproses pergantian antar waktu (PAW) kekosongan jabatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Raja. 

 

Untuk diketahui, Agus Saefudin, anggota PPK Tanjung Raja mengundurkan diri pada tanggal 14 Maret 2023. Hampir 2 bulan berlalu, Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Santri, agar yang juga menyampaikan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai pendamping keluarga harapan (PKH) paling lambat 3 Mei 2023.

Diduga sampai batas waktu tersebut, Santri belum menyampaikan surat dimaksud. Hasil informasi yang didapat, Santri baru menyerahkan surat pada tanggal 5 Mei 2023.

 

Untuk itu, seharusnya KPU Lampung Utara tidak mesti menunggu waktu 2 bulan untuk memproses pergantian antar waktu PPK Tanjung Raja tersebut. "Karena sudah jelas pendamping keluarga harapan, pendamping desa tidak diperkenankan memiliki dua profesi. Ada apa? Ada kepentingan apa sampai menunggu?" ucap Karzuli, pengamat politik dan praktisi hukum di Kabupaten Lampung Utara. 

Karzuli mengingatkan bahwa Pemilu 2024 semakin dekat. Pemilu rentan konflik. Seharusnya penyelenggara harus benar memenuhi ketentuan yang ada. "Karena jika penyelenggaranya sudah melanggar ketentuan perundang-undangan, apa yang mereka hasilkan dapat menjadi celah adanya gugatan dan sengketa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x