Bawaslu Lampung: 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

- 15 Maret 2023, 16:37 WIB
Dok Bawaslu Lampung.
Dok Bawaslu Lampung. /

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan itu berdasarkan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

 

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa. "Jumlah pemilih salag penempatan TPS tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Rabu, 15 Maret 2023.

Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, yakni Kabupaten Lampung Tengah dengan temuan 282.829 pemilih, posisi kedua Lampung Selatan 120.545, dan ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573.

Selanjutnya, urutan keempat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875, kelima Kabupaten Tulang Bawang Barat 62.778, keenam Pesawaran 14.095, ketujuh Lampung Utara 7.377, kedelapan Pesisir Barat 6.239, kesembilan Tanggamus 4.169, kesepuluh Tulang Bawang 1.500, kesebelas Lampung Barat 1.345, kedua belas Mesuji 662, dan Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah, yaitu Metro dan Pringsewu, nihil.

 

Selain itu, masalah lainnya juga terjadi. Iskardo menyebutkan masalah tersebut seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya.

Ia membeber, jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang, pemilih yang meninggal 31.602, pemilih anggota TNI 405, pemilih anggota Polri 197, pemilih bukan penduduk setempat 10.003, pemilih di bawah umur 193, pemilih pindah domisili 2.659, dan pemilih disabilitas 8.606.

"Permasalahan tersebut tentu menjadi attensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga. Maka Bawaslu Provinsi Lampung tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih," kata Iskardo. 

 

Masalah yang Sering Muncul saat Coklit

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan ada beberapa temuan yang sering muncul saat Coklit. Persoalan itu terjadi akibat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit. Temuan itu sebagai berikut; 

  1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 317 TPS.
  2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.
  3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
  4. Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
  5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
  6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS.
  7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
  8. Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS.
  9. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
  10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

 

Selain permasalahan di atas, menurut Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung mengungkapkan bahwa selama jajaran melakukan pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.

"Hal ini kita temukan di lapangan, di antarnya stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel), terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh Pantarlih," katanya.

 

Termuan lainnya, stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan stiker yang terlepas akan mempengaruhi apakah keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum. Belum lagi terhadap stiker yang tidak ada tandatangan oleh kepala keluarga, ini juga menjadi kecurigaan sebagian pihak apa benar sudah dicoklit atau belum.

"Temuan juga kita identifikasi dan terjadi secara spesifikasi di Kota Metro," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan 'Kawal Hak Pilih', Bawaslu Metro menemukan selama 2 hari (tanggal 13-14 maret 2023) terdapat 105 KK belum dilakukan Coklit. Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan Coklit telah selesai 100 persen. Setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit. Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

 

Sementara di Kabupaten Way Kanan tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni Desa Bumi Jaya, Karya Jaya, dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK, namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun, namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar Mengkroscek Kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x