Keempat, Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
Kelima, Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
Keenam, Sebagian pantarlih tidak aktif/ tidak mengangkat telfon PK/D.
Ketujuh, Pantarlih tidak tinggal di TPS tempat bertugas.
Kedelapan, Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
"Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni: Pertama, Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023. Kemudian, Mendirikan Posko Kawal Hak pilih. Lalu, Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024," tutur Iskardo.***