Bawaslu Lampung Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual

- 3 Maret 2023, 11:54 WIB
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung /

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama Sepekan (12-19 Februari 2023). Hasilnya, Bawaslu temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual.

 

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/3/2023). Menurut Iskardo, Pengawasan melekat dilakukan pada 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Iskardo juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan melekat di 25.715 TPS, diperoleh 10 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit.

 

Pertama, tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 309 TPS.

Kedua, tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x