Bawaslu Lampung Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual

- 3 Maret 2023, 11:54 WIB
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung /

Kesembilan, tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.

Kesepuluh, tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

 

Masalah Faktual Coklit termasuk menjadi sorotan Bawaslu Lampung beber Iskardo kemudian. Dijelaskannya, 10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, bisa terjadi karena adanya 8 masalah faktual.

Pertama, Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual.

Kedua, Banyak masyarakat yang tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, coklit dilanjutkan pada malam hari.

Ketiga, Geografis yang sangat luas ditambah akses jalan yang kurang mendukung dan atau harus menyeberangi sungai dan lautan untuk menuju lokasi TPS (terutama daerah register, pulau, dan daerah terpencil yang didatangi warga hanya saat musim panen).

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x