Bawaslu Lampung Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual

- 3 Maret 2023, 11:54 WIB
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.foto bawaslulampung /

Ketiga, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.

Keempat, melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.

 

Kelima, tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.

Keenam, tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS

Ketujuh, Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.

Kedelapan, tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x