Ini Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Pesawaran pada Pemilu 2024, Lihat Alokasinya

- 7 Februari 2023, 19:19 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah /Foto: Apriyansyah/ Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah, Selasa, 7 Februari 2023, KPU Pesawaran menetapkan enam dapil dan 40 kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 nanti.

Berdasarkan alokasinya, ada dua dapil dengan jumlah kursi terbanyak, yakni Dapil I dan dan Dapil enam. Masing-masing sembilan kursi.

Baca Juga: KPU Pesawaran Tata Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024, Berubah? Cek di Sini

Sementara alokasi kursi paling sedikit dialokasikan di dua Dapil, yakni Dapil III dan Dapil IV. Tiap dapil lima kursi.

Berikut daftar Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pesawaran 2024.

- Dapil I, Kecamatan Gedong Tataan dengan sembilan kursi

- Dapil II, Kecamatan Negeri Katon dengan enam kursi

-Dapil III, Kecamatan Tegineneng dengan lima kursi

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Pesisir Barat Gagal Dilantik Hari Ini, Ini Jadwal Baru dan Masa Kerjanya

- Dapil IV meliputi Kecamatan Punduh Pedada, Marga Punduh dan Way Ratai dengan lima kursi

- Dapil V, Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan dengan enam kursi

- Dapil VI, Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau dengan sembilan kursi

"Jadi total keseluruhan ada 40 kursi," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Mesuji Rekrut 105 PKD Pemilu 2024, Simak Tugasnya

Dikatakan, penataan tersebut sesuai dengan, Surat Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, dan PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024.

"Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Yudi, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Aleg PKS di Lampung Barat Respons Dukungan ke Anies Baswedan

Menurutnya, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (besar kecamatan Besar).

"Untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil," ujar dia.***(Apriyansah)

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x