KPU Pesawaran Tata Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024, Berubah? Cek di Sini

- 7 Februari 2023, 17:42 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah /Foto: Apriyansyah/ Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kini tengah melakukan penataan daerah pemiliham (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024.

Hal tersebut sesuai dengan, Surat Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, dan PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Muscab Usai Digelar, Ini Ketua APDESI Mesuji yang Baru

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran, Yudi Andriansyah, mengatakan daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

"Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Yudi, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: KPU Pesisir Barat Gembleng PPK Pemilu 2024

Menurutnya, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (besar kecamatan Besar).

"Untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil," ujar dia.

Baca Juga: Pelantikan Pantarlih Diundur, Ini Kata KPU Pesisir Barat

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x