Edwin menandaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai wujud upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan
DAK Fisik Bidang Pendidikan.
"Sebab itu Disdikbud meminta seluruh satuan pendidikan aktiv melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, juga sebagai acuan dan instrument validasi atau verifikasi data sarana prasarana di satuan Pendidikan," tukas Edwin.***
Laporan: Novan Erson