Polisi Lampung Selatan Gagalkan Penyelunduan Narkoba Senila Rp32,5 M Lebih

- 30 Juni 2024, 01:15 WIB
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung gagalkan penyeludupan puluhan Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu, ganja hingga ineks sejak 14 Februari hingga 1 Juni tahun 2024.

Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu, 29 Juni 2024, puluhan Kg narkoba itu rinciannya 26,2Kg sabu, 36,3Kg ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.

"Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dijelaskan, dari pengungkapan 13 kasus itu, 10 TKP di antaranya di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, sati TKP di rumah makan Indah Raso, satu TKP di rumah makan Minikhas dan satu TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.

Dikatakan, gagalnya penyelundupan barkoba itu menyelamatkan sekitar 200.624 jiwa.

Untuk nilai barang bukti yang disata mencapai Rp32,8 miliar lebih.

Pengungkapan Penyelundupan Narkotika saat Operasi Antik Krakatau 2024

Sementara dalam pengungkapan kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 sejak 10-23 Juni 2024, polisi berhasil menggagalkan 28 kasus penyelundupan narkoba dan 42 orang tersangka diciduk.

Untuk barang bukti, yakni sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram senilai Rp3 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah