Polisi Lampung Selatan Gagalkan Penyelunduan Narkoba Senila Rp32,5 M Lebih

- 30 Juni 2024, 01:15 WIB
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres /

Ia menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata dia.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah