82 Anggota DPR RI 2019-2024 Terindikasi Terlibat Judi Online

- 27 Juni 2024, 22:32 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /ilustrasi/

WAKTU LAMPUNG - 82 Anggota DPR RI periode 2019-2024 terindikasi terlibat judi online.

Hal itu tak ditampik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Menurutnya puluhan anggota DPR RI yang diduga terpapar judi online itu adalah anggota DPR RI aktif saat ini.

"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024 dilansir dari Pikiran-rakyat.com (Induk Waktu Lampung Online/ lampung.pikiran-rakyat.com)

Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera meneruskan temuan itu ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dia memastikan, MKD DPR RI bakal secara aktif dan leluasa berkoordinasi bersama PPATK dalam memeroses temuan tersebut.

Dia memerkirakan dalam beberapa hari ke depan identitas puluhan anggota DPR RI yang terindikasi judi online itu bakal disampaikan ke Komisi III dan MKD.

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," katanya.***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: 82 Anggota Aktif DPR RI Diduga Terlibat Judi Online, Kapan Daftar Nama Pelaku Diumumkan?

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah