Selain 71 Peratin di Lampung Barat, Masa Jabatan 805 LHP Juga Jadi 8 Tahun, Begini Kata Anggota Komisi I

- 26 Juni 2024, 17:48 WIB
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Barat, Ali Akbar
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Barat, Ali Akbar /Ist/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa sejak 24 April 2024 lalu tak hanya memerpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun yang semula hanya enam tahun, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di Lampung Barat, kades disebut peratin dan BPD disebut Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP).

Untuk di Lampung Barat, Provinsi Lampung, tercatat ada 71 peratin yang diperpanjang masa jabatannya dua tahun, termasuk anggota LHP.

Peratin yang dapat diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun adalah mereka yang paling tidak berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024.

Hal itu disebutkan dalam pasal Pasal 118 huruf e UU No 3 tahun 2024 yang berbunyinya, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Lampung Barat, Ali Akbar di pasal itu memang hanya disebutkan kades. Namun, tak sebatas kades atau peratin, tetapi juga anggota LHP mengikuti ketentuan UU Desa yang baru. Juga diperpanjang masa jabatannya

Dikatakan, untuk di Lampung Barat tidak ada peratin yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024, apalagi purna tugas pada bulan Februari 2024.

Semua peratin yang menjabat saat ini paling tidak masa jabatannya berakhir pada 2025.

Karenanya, semua peratin yang menjabat saat ini diperpanjang masa jabatannya dua tahun. Semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah