KPU Pesawaran Lampung Buka Pendaftaran Penerimaan PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Waktunya

- 23 April 2024, 11:11 WIB
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 /Ilustrasi/

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 27 November nanti.

Hal itu merujuk surat pengumuman Nomor: 150/PP.04.1-Pu/1809/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari, mengatakan dalam rangka pembentukan calon anggota PPK pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pesawaran mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.

"Jadi yang merasa memenuhi kualifikasi, dapat segera mendaftarkan diri dengan persyaratan yang telah ditentukan," kata dia, Selasa 23 April 2024.

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x