Bupati Pesawaran Lampung Ingatkan Truk Non Sembako tak Melintas di Jam Padat

- 13 April 2024, 23:29 WIB
Bupati Pesawaran Lamping Dendi Ramadhona saat meninjau arus lalu lintas saat arus balik Lebaran 2024 di jalur kawasan wisata Mutun Kecamatan Teluk Pandan
Bupati Pesawaran Lamping Dendi Ramadhona saat meninjau arus lalu lintas saat arus balik Lebaran 2024 di jalur kawasan wisata Mutun Kecamatan Teluk Pandan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Bupati Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Dendi Ramadhona mengingatkan kendaraan truk pengangkut non sembako tak melintas hingga batas waktu yang ditentukan.

Truk atau kendaraan pengangkut non sembako sendiri dilarang melintas saat jam padat.

Larangan kendaraan non sembako melintas itu disampaikan Bupati Dendi saat bersama Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy meninjau arus lalu lintas saat arus balik Lebaran 2024 di jalur kawasan wisata Mutun Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu, 13 April 2024.

Dia menegaskan, para sopir kendaraan besar pengangkut non sembako untuk melintas di waktu tertentu yang telah ditetapkan.

"Tadi terlihat beberapa kendaraan besar pengangkut barang selain sembako, mungkin kurangnya pemahaman dan informasi sehingga tetap melintas di jam padat, yang akhirnya membuat spot kemacetan baru," ujarnya.

Dia juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya mengimbau pengendara pengangkut non sembako dan memberikan waktu untuk memutar kembali.

Dirinya juga mengimbau kepada pengendara kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang untuk tidak lagi melanggar aturan seperti itu.

Selain itu dirinya juga memeriksa kondisi transportasi pelayaran untuk para wisatawan.

"Untuk transportasi laut, kita sidak tentang bagaimana keamanan para penumpang. Bagaimana life jacket-nya, kondisi kapalnya dan izinnya. Selain itu kita memastikan bahwa Nahkoda dan ABK-nya sudah diberikan pemahaman tentang keselamatan dalam pelayaran," jelasnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x