Dishub Lampung Barat Tarik Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Ini Besaran dan Jenis Kendaraannya

- 29 Maret 2024, 20:54 WIB
Kabid Perhubungan Lampung Barat, Budiono, membenarkan parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi
Kabid Perhubungan Lampung Barat, Budiono, membenarkan parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi /Istimewa/Merli Sentosa/Waktu Lampung Barat

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung telah memberlakukan retribusi parkir di lokasi parkir dan di tepi jalan umum.

Kabijakan itu mulai berlaku sejak Peraturan Paerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan.

Dalam klasifikasinya, ada empat kenis kendaraan yang yang bakal ditarik uang parkir dengan besaran tarif yang berbeda setiap satu kali parkir.

Kendaraan roda dua (R2) bakal dikenakan uang parkir Rp3 ribu sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda tiga (R3) dikenakan atau ditarif Rp4 ribu sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan atau mobil roda empat (R4) ditarik Rp5 ribu sekali parkir.

Dan untuk kendaraan atau mobil lebih dari roda empat (R6 ke atas) ditarik biaya parkir Rp10 ribu sekali parkir.

Hal itu dibenarkan Kabid Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, Budiono mendampingi Kadishub Reza Mahendra, saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online, Jumat, 29 Maret 2024 malam.

Menurutnya, perda itu berlaku sejak 16 Februari 2024. Retribusi ini adalah salah satu pendapatan daerah (PAD) yang untuk tahun ini ditarget Rp144 juta lebih.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x