Dishub Lampung Barat Tarik Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Ini Besaran dan Jenis Kendaraannya

- 29 Maret 2024, 20:54 WIB
Kabid Perhubungan Lampung Barat, Budiono, membenarkan parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi
Kabid Perhubungan Lampung Barat, Budiono, membenarkan parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi /Istimewa/Merli Sentosa/Waktu Lampung Barat

Lokasi yang bakal dikenakan retribusi adalah area parkir dan di tepi jalan umum. Seperti di Terminal Pasar Liwa, Balik Bukit dan Pasar Sekincau.

Demikian pula di tepi jalan umum lainnya di Lampung Barat. "Dan masyarakat sudah memaklumi karena ini memang salah satu PAD,'' katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x