Lokasi yang bakal dikenakan retribusi adalah area parkir dan di tepi jalan umum. Seperti di Terminal Pasar Liwa, Balik Bukit dan Pasar Sekincau.
Demikian pula di tepi jalan umum lainnya di Lampung Barat. "Dan masyarakat sudah memaklumi karena ini memang salah satu PAD,'' katanya.***