2 Polisi Waykanan Lampung Dipecat karena Disersi

- 19 Maret 2024, 21:23 WIB
2 Polisi Waykanan Lampung Dipecat karena Disersi
2 Polisi Waykanan Lampung Dipecat karena Disersi /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dipecat. Dua polisi itu berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Mereka disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena disersi.

Upacara PTDH dua polisi yang bertugas Polres Way Kanan itu usai digelar Senin, 18 Maret 2024.

Disersi sendiri adalah aparat yang meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa adanya pemberitahuan dan telah melewati jangka waktu ditetapkan sesuai aturan berlaku. Untuk keduanya, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, dalam keterangannya, kedua polisi itu, adalah Brigpol RM dan Brigpol ZF.

Brigpol RM diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Lampung No. Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.

Sementara Brigpol ZF diberhentikan sesuai keputisa. Kapolda Lampung No. Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan.

''Kedua personel Polres Way Kanan tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x