Kades Perempuan di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Diduga Rampok Uang Rakyat

- 21 Februari 2024, 18:02 WIB
Oknum Kades Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamirah ditangkap polisi diduga maling uang rakyat
Oknum Kades Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamirah ditangkap polisi diduga maling uang rakyat /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamirah alias Km (57) tak berkutik saat diringkus polisi, Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kades perempuan itu dicokok lantaran diduga maling uang rakyat alias korupsi dana desa (DD) tahun 2017 senilai Rp246,7 juta lebih.

Penangkapan kades yang diduga merampok uang rakyat itu dibenarkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu, 21 Februari 2024.

Menurutnya, di tahun 2017 anggaran DD Tri Sinar senilai Rp849,3 juta lebih.

Namun berdasarkan laporan hasil audit tim BPKP Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023 diduga ada kerugian negara mencapai Rp246,7 juta lebih.

"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung No: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," ujar kasat.

Dikatakan, Kades Kamirah kala itu diduga nekat maling uang rakyat dengan cara memark-up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota di dalam SPJ.

''Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/2024) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,'' kata dia.

Kades Kamirah kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x