Polisi Tulang Bawang Lampung Tangkap 13 Pria Terkait Narkotika dalam Sebulan, Ini Rinciannya

- 1 Februari 2024, 23:26 WIB
Polisi Tulang Bawang Lampung Tangkap 13 Pria Terkait Narkotika Selama Januari 2024
Polisi Tulang Bawang Lampung Tangkap 13 Pria Terkait Narkotika Selama Januari 2024 /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dalam kurun waktu satu bulan, polisi Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menangkap 13 orang terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

13 orang itu terlibat dalam 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 1 Februari 2024.

"Dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki," kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugasnya berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp123 ribu.

"Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut, 6 kasus dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, dua kasus dari Kecamatan Banjar Agung, satu kasus dari Kecamatan Menggala, dan satu kasus dari Kecamatan Gedung Aji," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundak tersebut.

Kasatres Narkoba menerangkan, para terduga pelaku yang telah ditangkap oleh petugasnya selama bulan Januari 2024 merupakan bandar, kurir dan pemakai atau penyalahguna narkotika.

"Dari 13 pelaku yang telah kami tangkap selama bulan Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika sebanyak sembilan pelaku, kurir sebanyak tiga pelaku, dan bandar narkotika sebanyak satu pelaku," kata perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x