“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan konklusi.
Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI dilansir dari Antara.***