MK Kabulkan Gugatan Pemotongan Masa Jabatan Kada, Gubernur Lampung dan Bupati Budi Jabat hingga 2024

- 22 Desember 2023, 17:31 WIB
MK Kabulkan Gugatan 7 Kada. Merjuk Keputisan itu Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara hingga 2024
MK Kabulkan Gugatan 7 Kada. Merjuk Keputisan itu Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara hingga 2024 /tangkap layar

WAKTU LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala daerah (Kada) hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019 tetap lima tahun.

Di Lampung, ada dua kepala daerah hasil pilkada 2018 dan dilantik 2019, yakni Gubernu Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Arinal Djunaidi yang beroasangan dengan Chusnunia Chalim (Nunik) merupakan kada hasil Pilkada 27 Juni 2018.

Arinal-Nunik kemudian dilantik Presidren Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wagug Lampung periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu, 12 Juni 19.

Pelantikan Arinal-Nunik sebagai gubernur-wagub Lampung diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024 kepada keduanya.

Demikian pula Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Dia merupakan hasil Pilkada Lampung Utara 27 Juni 2018.

Kala itu, Budi Utomo merupakan wakil bupati terpilih yang berpasangan dengan Bupati terpilih Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dan Budi Utomo kemudian dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo sebagai bupati-wabup Lampung Utara periode 2019-2024, di Gedung Balai Keratun lantai III, Kompleks Kantor Gubernur di Bandar Lampung, Senin, 25 Maret 2019.

Namun, pada Minggu, 6 Oktober 2019 malam, Agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x